Rasio Realisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Terus Menurun
RAPAT: Rapat Sinergitas Pelayanan Samsat Tingkat Nasional serta Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.--FOTO ISTIMEWA
Hal ini terbukti bahwa pada Tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 Triliun. Kemudian, pada Tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 triliun atau 46,53 persen dari total PAD sebesar Rp190,79 triliun.
"Sementara itu, Tahun 2023 realisasi Rp87,45 triliun atau 42,93 persen dari total PAD sebesar Rp203,69 trilliun," tutur Maurits.
Berdasarkan data tersebut, Maurits mengaskan pentingnya sinergitas antar-Tim Pembina Samsat Daerah, melalui kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Daerah. Demikian juga, Pemda agar melakukan langkah-langkah yang strategis dan inovatif.
Dia melanjutkan, strategi yang dapat diimpelementasikan antara lain dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda atas persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berkaitan dengan pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku efektif mulai tanggal 5 Januari 2025.
"Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor, Pembayaran PKB, BBNKB dan Pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama," tutur Maurits. (jpc)