RAHMAT MIRZANI

Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik 1 Januari 2025

Ilustrasi cukai rokok.-FOTO DOK. JAWAPOS.COM -

Hal tersebut pun mengindikasikan penurunan volume produksi pabrikan rokok di mana dampak lanjutannya adalah permintaan pita cukai dari produsen rokok juga menurun, sehingga penerimaan CHT merosot. Dia mencatat dalam 3 tahun terakhir, penyederhanaan tarif cukai dari 10 golongan menjadi 8 golongan mengakibatkan penurunan produksi rokok legal yang cukup signifikan.

”Kenaikan cukai yang berbeda tiap golongan menciptakan gap harga rokok yang tinggi sehingga rokok ilegal membesar,” jelas Tauhid Ahmad.

Tauhid mengimbau, dalam rencana penyesuaian tarif cukai rokok tahun depan, pemerintah bisa memberlakukan kembali kebijakan tarif multiyears. Terobosan itu memungkinkan kenaikan harga bisa diprediksi pelaku usaha dan disesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun serta implikasi sosial politiknya bisa diredakan. 

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) perlu dibarengi dengan pengawasan ketat untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal. Peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat. Namun justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya beli atau bahkan mencari alternatif lain dengan mengonsumsi rokok ilegal.

”Harga merupakan variabel utama yang dapat mendistorsi perubahan keseimbangan berbagai pilar yang ada dalam IHT, penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal,” papar Mukhamad Misbakhun. (jpc/c1)

 

Tag
Share