DPW PKB Lampung Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polda

LAPOR KE POLDA: Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Lampung, Selasa (6/8).-FOTO RLMG -

BANDARLAMPUNG - Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke Polda Lampung pada Selasa (6/8). 

Laporan ini terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap jajaran elite PKB yang dianggap belum terbukti kebenarannya. 

Nunik melaporkan Lukman Edy bersama jajaran DPW PKB sebagai tindakan personal, bukan atas perintah DPP. 

Menurutnya, yang disebut elit PKB termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara di daerah. Ia menegaskan laporan ini baru sebatas aduan masyarakat dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bandar Lampung juga melaporkan Lukman Edy ke Polresta Bandar Lampung. Ketua PKB Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, didampingi Sekretaris Rolland Nurfa dan jajaran pengurus PKB lainnya, mengajukan laporan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Lukman Edy. 

Mereka diterima oleh Kanit Intel Politik Polresta Bandar Lampung, Hendro, untuk koordinasi politik sebelum melaporkan ke SPKT Polresta Bandar Lampung.

Robiatul menyatakan bahwa Lukman Edy bukan lagi bagian dari PKB dan tindakannya merugikan partai serta ketua umum. Rolland Nurfa menambahkan, tuduhan Lukman Edy yang tidak berdasar sangat merugikan PKB dan seluruh jajaran pengurus. 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh struktur PKB secara serentak melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib.

Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Muhammad Lukman Edy, dilaporkan oleh DPC PKB Tanggamus ke Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan dilakukan oleh Ketua DPC PKB Tanggamus, Irwandi Suralaga, didampingi kuasa hukum dan jajaran pengurus lainnya. Irwandi menyebutkan bahwa pernyataan Lukman Edy yang tidak teruji kebenarannya menimbulkan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008.

Lukman Edy sebelumnya memberikan pernyataan kepada media tentang ketidaktransparanan keuangan di internal PKB. 

Pernyataan ini diklarifikasi oleh PKB yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

DPC PKB Tulang Bawang juga melaporkan Lukman Edy ke Mapolres Tulang Bawang. Kuasa hukum DPC PKB Tulang Bawang, Tri Yatmoko, menyatakan bahwa laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan informasi sesat yang disampaikan oleh Lukman Edy. Selain itu, ia berharap agar Polres Tulang Bawang menindaklanjuti laporan tersebut agar hal serupa tidak terulang kembali. (jen/c1/abd) 

 

Tag
Share