DPRD Lampung Gelar Paripurna RPJMD dan Enam Raperda
Foto bersama jajaran pimpinan DPRD Lampung dengan Pj. Gubernur Samsudin.--
BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung menggelar rapat paripurna secara marathon pada Selasa 6 Agustus 2024.
Pertama, dilakukan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 - 2045, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Konsep Surat Keputusan DPRD dan Sambutan Gubernur Lampung.
Pimpinan DPRD Lampung saat menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya--
Kemudian, dilanjutkan dengan Rapat Paripuma DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Pendapat Kepala Daerah terhadap Enam Raperda Usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya, yang ketiga adalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Tanggapan Dan/Atau Jawaban Fraksi - Fraksi/Bapemperda DPRD Provinsi Lampung terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung; Dan
BACA JUGA:Seluruh Anggota Legislatif Terpilih DPRD Provinsi Lampung Sudah Laporkan TT LHKPN
Dan yang terakhir adalah Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembentukan Pantia Khusus / Penugasan AKD Pengusul terhadap Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Seluruh peserta paripurna.--
Diketahui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD Lampung tahun 2024.
Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, mengatakan bahwa keenam raperda yang diusulkan dan disetujui adalah Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda)
BACA JUGA:Pj Bupati M. Firsada - DPRD Tubaba Setujui KUA PPAS APBD Perubahan 2024
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi I); Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif Komisi II); Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif Komisi III).
Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (inisiatif Komisi IV).
Juru Bicara Bapemperda saat menyerahkan laporan. --