DPRD Lampung Gelar Paripurna RPJMD dan Enam Raperda

Foto bersama jajaran pimpinan DPRD Lampung dengan Pj. Gubernur Samsudin.--

Terakhir adalah raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif Komisi V)

Apriliati menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bertujuan untuk mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di provinsi.

Perda ini diharapkan dapat menciptakan keterbukaan, kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat daerah.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Gali Pendapatan Daerah dalam Proyeksi APBD Perubahan

Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara.

Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah angka yang menggambarkan kondisi mutu udara berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.


Juru bicara fraksi PAN Iswan H Caya saat menyerahkan pandangan umum. --

Raperda tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan perlu diperbarui karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum yang belum terakomodasi oleh Perda Nomor 19 Tahun 2014.

Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, dan spiritual secara seimbang, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha.

Apriliati berharap dengan adanya perda-perda ini, efektivitas dalam mengatasi permasalahan hukum di Provinsi Lampung dapat meningkat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan