Usulkan Enam Rapera Inisiatif, DPRD Lampung Dorong JDIH jadi Bentuk Keterbukaan Hukum
Dprd Lampung menggelar paripurna penyampaian enam raperda inisiatif dewan, Senin 5 Agustus 2024-FOTO IST-
BANDAR LAMPUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD Lampung tahun 2024.
Ini terungkap pada paripurna yang digelar pada Senin, 5 Agustus 2024.
Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, mengatakan bahwa keenam raperda tersebut adalah:
1. Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda)
BACA JUGA:Final Sepakbola Olimpiade Paris 2024, Spanyol Tantang Tuan Rumah
2. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi I)
3. Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif Komisi II)
4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif Komisi III)
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (inisiatif Komisi IV)
BACA JUGA:Bawaslu RI Gandeng Bupati Tangani Kades Nakal
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif Komisi V)
Apriliati menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bertujuan untuk mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di provinsi.
Perda ini diharapkan dapat menciptakan keterbukaan, kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat daerah.
Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara.
Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah angka yang menggambarkan kondisi mutu udara berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Raperda tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan perlu diperbarui karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum yang belum terakomodasi oleh Perda Nomor 19 Tahun 2014.
Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, dan spiritual secara seimbang, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha.
Apriliati berharap dengan adanya perda-perda ini, efektivitas dalam mengatasi permasalahan hukum di Provinsi Lampung dapat meningkat. (jen/abd)