Bawaslu RI Gandeng Bupati Tangani Kades Nakal

Anggota Bawaslu RI Puadi-FOTO IST -

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kontribusi bupati se-Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap kepala desa (Kades). 

Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan seluruh jajaran pengawas pemilu akan menyosialisasikan secara masif aturan yang terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10/2016, salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam pilkada. 

Dia menjelaskan aturan yang akan disosialisasikan yakni Pasal 188 jo Pasal 71 Undang Undang 10/2016. 

Dalam Pasal 71 ayat 1 mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dia menyatakan jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut. “Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa,” ungkap Puadi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu, Sabtu (3/8/2024).

Dia mengatakan aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Hal ini supaya para paslon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. “Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik,” kata Puadi.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum. Dia berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa (Kades) untuk segera mengundurkan diri jika ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Kamis (1/8).

’’Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa,” kata Puadi dalam keterangan yang dikutip Jumat (2/8).

Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.

Selain itu, peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. “Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puadi menyatakan bahwa kepala desa juga dilarang membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024. “Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan paslon itu ada di Pasal 71 UU Pilkada,” jelas Puadi.

Rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024. Puadi mengungkapkan bahwa salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada. 

Tag
Share