Bawaslu Header

KPK Warning Caleg Terpilih Soal LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan terkait pentingnya LHKPN bagi calon kepala daerah.-FOTO DOK KPK-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bakal calon kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara. Ini menjadi tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya pada Jumat (2/8).

Pahala menjelaskan bahwa untuk membantu bakal calon kepala daerah dalam pelaporan LHKPN, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan," ujar Pahala.

BACA JUGA:PKS Lampung Usulkan Sofyan Dampingi Ardian Saputra di Pilkada Lampura

Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah. Pertama, bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.

"Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus," tambah Pahala.

Kedua, bagi bakal calon yang telah memiliki akun tetapi tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.

Ketiga, bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini diemban.

BACA JUGA:Lagi, Parosil Mabsus Dapat Tambahan Amunisi Parpol jelang Pilkada Serentak

"Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN," jelas Pahala.

KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon kepala daerah.

KPK akan memberikan tanda terima jika LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Namun, jika terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon kepala daerah mengenai hal tersebut.

Pahala juga mengingatkan bakal calon kepala daerah untuk menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan, dengan tetap mempertimbangkan batas waktu pendaftaran ke KPU pada 27-29 Agustus 2024. Jika tidak ada perbaikan yang dilakukan, KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan