Karantina Lampung Bersama KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

Kulit ular yang diamankan.-Foto IST -

BANDARLAMPUNG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersinergi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular piton.

Kulit ular asal Pekanbaru diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan. Digagalkannya ratusan kulit ular piton ini merupakan kerja sama antara Balai Karantina dan KSKP Bakauheni. 

"Penggagalan penyelundupan kulit ular ini berkat sinergi Karantina Lampung dengan KSKP Bakauheni saat melakukan pengawasan rutin. Tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya," kata Donni Muksydayan Kepala Karantina Lampung dalam siaran pers yang diterima Kamis 1 Agustus 2024. 

Lebih lanjut Donni menjelaskan, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung tengah melakukan investigasi lebih lanjut. 

"Saya apresiasi semua pihak yang terus bersinergi di lapangan dalam pengawasan karantina, khususnya kepada KSKP Bakauheni atas penggagalan ini. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, perkuat sinergi untuk melaksanakan peraturan perkarantinaan," tambah Donni.

Secara terpisah Akhir Santoso selaku Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pun menjelaskan kronologi kejadian.

Penyelundupan terbongkar saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan muatan barang atau 'sea port' Bakauheni pada Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. 

"Petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang. Petugas mendapati enam ratus lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran," ujar Akhir Santoso Kasatpel Pelabuhan Bakauheni. 

Supir truk tronton berinisial S kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Sebab untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus lapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya. 

"Lalu lintas kulit ular jenis piton harus dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Di antaranya sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina," pungkasnya.(*)

Tag
Share