Berbekal Surat Palsu Kadisdik, Wanita Ini Nekat Kumpulkan Setoran Proyek
Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali-FOTO RURI/RLMG -
METRO – Kasus dugaan setoran proyek kembali merebak di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Kali ini terjadi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng.
Satreskrim Polres Metro telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng. Tersangka diamankan pada 29 Juli 2024. Ia diduga sebagai kontraktor yang mengumpulkan uang setoran proyek.
Selain itu, Satreskrim Polres Metro juga telah memeriksa sejumlah pejabat Disdikbud Lamteng terkait kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, pejabat Disdikbud Lamteng yang diperiksa antara lain Kepala Disdikbud Nur Rohman, Sekretaris Ahmaludin, dan Bendahara Eko Prianto.
BACA JUGA:Dewan Sorot Kinerja Bapenda Lampung
Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan proyek palsu di Lamteng. Nama ketiga pejabat ini sempat disebut oleh tersangka telah menerima aliran dana dari korban D (54), warga Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Iptu Rosali mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho. Menurutnya, pemeriksaan terhadap tiga pejabat Disdikbud Lamteng tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka.
Pihaknya menyebut telah mengajukan 27 sampai 32 pertanyaan terhadap tiga saksi tersebut. ’’Kami masih melakukan pendalaman kasus itu, terlibat atau tidak ketiganya ini. Kita beri sekitar 27 sampai 32 pertanyaan. Kita juga masih melakukan pendalaman," ujar Iptu Rosali.
BACA JUGA:Pimpin Apel, Dandim 0427/Way Kanan Lampung Atensi Kedamaian Pilkada
Ditambahkan, pemeriksaan terhadap tiga pejabat Disdikbud Lamteng tersebut menyusul pengakuan dari tersangka. ’’Tiga nama itu kan disebut oleh tersangka. Jadi kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiganya untuk membuktikan kebenarannya. Sementara ini kita periksa sebagai saksi," jelasnya.
Kasat menerangkan, tersangka Ayunda telah diamankan di Polres Metro. Dia diamankan atas laporan dari dua korban dugaan proyek palsu di Lamteng. ’’Iya ada dua orang yang melaporkan tersangka Ayu ini. Karena dugaan janji proyek pembangunan sekolah atau rehab di Lampung Tengah," ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka Ayu melakukan aksinya dengan menunjukkan kuitansi dan juga surat tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan diduga palsu.
’’Dia ini punya kuitansi atau tanda terima yang ada tanda tangan Kadis Pendidikan. Saat kita cek, tidak ada kepala dinas yang melakukan tanda tangan itu," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut atas inisiatifnya demi memperoleh keuntungan dari korban. ’’Kalau pengakuan dari tersangka, dia tidak diperintah. Dia mengambil uang dari para korban dengan adanya tanda terima tadi. Korban ini juga dijanjikan bahwa realisasi proyek sekitar bulan April 2024. Tapi sampai waktunya, tidak ada proyek itu," paparnya.
Tersangka juga mengaku kepada korbannya bahwa uang tersebut akan diberikan kepada kepala dinas sebagai setoran proyek untuk beberapa proyek rehab ataupun perbaikan gedung sekolah.