Bawaslu Header

Sampah Dimanfaatkan sebagai Energi Primer PLTU

COFIRING BIOMASS: PLN Indonesia Power menjalankan program cofiring biomass atau substitusi energi primer PLTU dengan biomassa yang merupakan salah satu cara mencapai target NDC dan NZE. --FOTO DOK. PLN

 

Edwin menjelaskan PLTU Pangkalan Susu berkontribusi besar terhadap sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara melalui sistem transmisi 275 KV. Kontribusi PLTU Pangkalan Susu sebesar 29 persen dari kebutuhan di sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara.

 

"PLTU ini menjadi backbone sistem kelistrikan di Sumatera khususnya di Sumatera Bagian Utara. Dengan penyerapan BBJP ini, maka PLN Indonesia Power dapat mengurangi konsumsi batu bara PLTU yang menjadi tulang punggung kelistrikan, serta membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi masalah sampah," tuturnya.

 

Menurut Edwin, komitmen PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu menyerap hasil BBJP dapat memberikan dampak berganda. Selain mengurangi volume sampah yang dapat berpotensi menjadi suatu permasalahan, aksi ini juga dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat apabila diolah kembali menjadi produk yang bermanfaat.

 

"Mudah-mudahan ini dapat dijadikan contoh untuk membuat kapasitas produksi semakin lebih besar lagi sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah ini. Karena itu sudah menjadi cita-cita kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," ucap Edwin.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni memberikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu atas suksesnya pilot project BBJP Plant sebagai tempat pemanfaatan sampah sebagai bahan baku biomassa untuk digunakan sebagai campuran bahan bakar batubara atau cofiring di PLTU Pangkalan Susu.

 

 

"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya khususnya PLN Indonesia Power PLTU Pangkalan Susu atas upaya bagaimana sampah itu bisa dikelola menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat sebagai biomassa," ujar Muhammad Husni.

 

TPA Terjun merupakan tempat pembuangan akhir sampah Kota Medan. TPA Terjun berlokasi di Kelurahan Terjun Kecamatan Kecamatan Medan Marelan. TPA ini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang beroperasi sejak tahun 1993 di atas lahan seluas 137.563m² dengan sistem open dumping dan volume sampah sebanyak 1.535 ton sampah per hari. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan