BANDARLAMPUNG – Setelah muncul pemberitaan terkait anggota dewan terpilih malas menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kini sudah berprogres.
Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan per Selasa (16/7), anggota DPRD Lampung terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima (TT) LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 43 orang.
“Sudah beprogres. Dari yang sebelumnya hanya 15 orang saja, per Selasa 16 Juli 2024 sudah 43 orang,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024.
Dari data KPU Provinsi Lampung itu, ada beberapa partai politik (parpol) yang alegnya belum sama sekali menyetorkan LHKPN ke KPK. Yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Sementara,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengungkapkan sebanyak 21 orang anggota legislatif terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Teknis, Toni Wijaya mengatakan, sebagian besar anggota legislatif periode 2024-2029 telah melaporkan LHKPN ke KPU.
“Kalau yang sudah melaporkan LHKPN ke KPU itu ada 21 orang. Kalau tiga orang sudah menyampaikan informasi kalau sudah laporan, tapi belum menerima tanda laporan, satu belum ada info,” kata dia.
Toni menjelaskan, penyerahan LHKPN tersebut berdasarkan peraturan KPU, dan Undang-undang.
“Untuk laporan LHKPN ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.
Dikatakannya, anggota legislatif terpilih tersebut berasal dari sejumlah partai politik yang ada di Bumi Sai Wawai. Diantaranya Nasdem, PKB, PKS, Golkar, PDIP, dan Partai Golkar.
Toni mengatakan, dirinya tidak mengetahui indikator apa saja yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut. “Kalau indikatornya tidak tahu,” imbuhnya.
Ia menuturkan, anggota legislatif terpilih yang tidak menyerahkan laporan LHKPN akan mendapatkan konsekuensi.
“Kalau belum menyerahkan laporan itu, nanti tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, batas waktu penyerahan LHKPN oleh anggota legislatif terpilih dijadwalkan sampai akhir Juli 2024. “Untuk batas waktu akhir untuk penyerahan LHKPN tanggal 28 Juli 2024,” pungkasnya.S