Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun Dibeber KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi laporan harta kekayaan Raffi Ahmad yang tercatat mencapai Rp1 triliun. -FOTO DISWAY -
RADAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi laporan harta milik selebriti dan utusan khusus presiden, Raffi Farid Ahmad. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 27 Desember 2024, kekayaan Raffi Ahmad tercatat mencapai Rp1.033.996.390.568 atau sekitar Rp1 triliun.
Menurut data yang dihimpun dari elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (31/1), rincian kekayaan Raffi meliputi tanah dan bangunan sebanyak 45 aset yang tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Makassar, Bandung, dan Tabanan. Total nilai aset properti tersebut mencapai Rp737.156.974.400, atau sekitar Rp737,1 miliar.
Di sektor kendaraan, Raffi Ahmad memiliki 11 motor mewah dan 12 mobil mewah yang diperkirakan senilai Rp55.144.500.000, atau sekitar Rp55 miliar. Beberapa mobil mewah yang dimiliki Raffi antara lain Rolls Royce Phantom 2022 senilai Rp14 miliar, Ferrari F8 Spider 2022 seharga Rp14 miliar, serta Lamborghini Aventador 2013 yang mencapai Rp9 miliar. Selain itu, terdapat juga kendaraan roda dua seperti Harley Davidson FXCWC 2010 senilai Rp427,5 juta, dan Ducati Superbike 848 2011 senilai Rp225 juta.
Selain aset properti dan kendaraan, Raffi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp46.757.711.000 atau Rp46 miliar. Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp307.933.603.344 atau sekitar Rp307 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp17.757.005.113 atau sekitar Rp17 miliar.
Namun, Raffi Ahmad juga memiliki kewajiban berupa hutang sejumlah Rp136.055.312.674 atau sekitar Rp136 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa verifikasi atas LHKPN Raffi Ahmad telah selesai dan akan segera dipublikasikan di laman resmi KPK. “Verifikasi sudah selesai, dan kemungkinan besar LHKPN ini akan diumumkan pada Kamis atau Jumat minggu ini,” ujar Tessa dalam keterangan resmi pada Selasa, 28 Januari 2025.
Sebelumnya, anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Raffi Ahmad telah melaporkan kekayaannya. “Raffi Ahmad sudah melaporkan harta kekayaannya, dan saat ini kami masih menunggu kelengkapan surat kuasa,” ujarnya pada 8 Januari 2025.
Raffi Ahmad, yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden pada 20 Oktober 2024, memiliki peran untuk membantu Presiden dalam akselerasi dan penetrasi program-program yang diarahkan oleh Prabowo.
Sebelumnya, Sebanyak 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung dilantik pada September 2024 silam.
Sementara, untuk pimpinannya disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diparipurnakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
Lima pimpinan tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar (Gerindra), beserta wakil-wakilnya yakni, Kostiana (PDI P), Ismet Roni (Golkar), Maulidah Zauroh (PKB), dan Naldi Rinara S Rizal (NasDem).
Kelimanya, sudah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 untuk periodik 2023.
Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.
Merujuk pada publish atau pengumuman dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ketua DPRD Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),