KALIANDA – DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Jumat 12 Juli 2024.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono didampingi Wakil ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Lamsel telah siap membahas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara, Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menjelaskan tahun 2025 merupakan tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021–2026.
Untuk itu, melalui forum terhormat tersebut, Thamrin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.
“Terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang baik, sehingga berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan bisa terlaksana dengan baik,” ujar Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa proses penyusunan APBD didahului dengan tahapan penyusunan KUA dan PPAS yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Thamrin juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025.
“Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.398.035.489.547,00. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp395.470.606.547,00 dan Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp2.002.564.883.000,00,” ungkap Thamrin.
Sedangkan Belanja Daerah lanjut Thamrin, diproyeksikan sebesar Rp2.372.802.489.547,00. Sementara, Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000,00.