BALIKBUKIT - Penjabat (Pj.) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama menghadiri senam sehat bersama yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar.
Senam tersebut digelar bersama lapisan masyarakat yang dipusatkan di Lapangan Indrapati Cakranegara, Kecamatan Balikbukit, Minggu (14/7).
Dalam sambutannya, Adi Utama mengatakan pada 27 November 2024 digelar pilkada serentak, tidak terkecuali di Lampung Barat.
’’Untuk Lampung Barat akan memilih bupati dan wakil bupati. Sedangkan untuk di tingkat Provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Lampung Barat agar dapat berpartisipasi mensukseskan Pilkada serentak. “Mari kita sukseskan Pilkada tahun 2024 mendatang jangan sampai golput,” ujarnya.
Lanjutnya, masa depan Lambar kedepannya berada di tangan masyarakat, karena itu ia berharap masyarakat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani.
“Masa depan Lampung Barat kedepannya tergantung pada keputusan masayarakat. Pilih pemimpin yang menurut saudara-saudara layak dan pantas sesuai dengan hati nurani masing-masing,” jelasnya, seraya mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum.
“Pilkada adalah pesta demokrasi setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihannya masing-masing,” sambungnya.
Sementara, Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah menuturkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian upaya KPU Lambar dalam menyemaralkan Pilkada pada 27 November mendatang.
Ia berpesan kepada lapisan masyarakat bagi yang merasa belum dilakukan pendataan Coklit agar segera melapor kepada pihak penyelenggara Pilkada di pekon masing-masing.
“Tahapan Pilkada saat ini sudah sampai pada coklit, bagi masyarakat yang merasa belum dilakukan coklit bisa melapor kepada PPS di pekon masing-masing,” pungkasnya.
Di lain pihak, Sekretaris KPU Lambar Redy Kennedy mengungkapkan, tahapan Pilkada serentak sudah dilaksanakan sejak Januari lalu. Dimana sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024. Kemudian, pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.
”Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024,” ujarnya.