BANDAR LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, lantaran keduanya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial DY (46) berprofesi sebagai juru parkir dan MN (44) seorang ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, pada Rabu 3 Juli 2024 malam.
"DY (46) datang ke rumah MN (44) membawa sabu, setelah itu dipakai bareng-bareng," kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Minggu 14 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya rutin mengkonsumsi sabu 2 kali dalam seminggu.
BACA JUGA:Pergerakan Penumpang di Bandara Radin Inten II Meningkat 36 Persen
"Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng, bahkan MN sejak tahun 2015 mengenal barang haram ini," jelasnya.
Rohmawan menambahkan, DY biasa membeli paket sabu seharga Rp200 ribu,.
"Hasil uang markir atau ngojek disisihkan sama DY untuk beli sabu," kata Kapolsek.
Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai dan 1 buah pipa kaca (pirex).
BACA JUGA:Listrik PLN Menyala Tanpa Kedip, Amankan Kunjungan Kerja RI 1 di Lampung
Polsek Sukarame telah melakukan penahanan terhadap keduanya. "Kita masih dalami dari mana barang haram tersebut didapatkan," tutupnya. (sas/abd)