Tak Sengaja Tembak Mati Keponakan, Oknum Aleg Lamteng Miliki 4 Senpi Ilegal

Minggu 07 Jul 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Taufik Wijaya

LAMPUNG TENGAH – Acara adat yang seharusnya penuh sukacita tiba-tiba berubah menjadi petaka. Pemicunya adalah insiden salah tembak yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Muhammad Saleh Mukadam/MSM (42), Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Aksi salah tembak tersebut membuat Salam (35) yang tak lain keponakan MSM tewas di tempat. Sebutir peluru menembus kepala warga Dusun 1, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, ini. 

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan pihaknya langsung bergerak menyelidiki kasus penembakan yang berujung kematian tersebut. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti, dan hasil autopsi korban, Polres Lamteng di-backup Ditkrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan MSM sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Duh, Ada Jasa Konsultan Fiktif di OPD Lamsel

Selain telah menghilangkan nyawa seseorang, tersangka MSM juga dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. ’’MSM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Pasal 1 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara,” kata Kapolres di hadapan awak media saat ekspose kasus, Minggu (7/7).

Kapolres menjelaskan insiden penembakan terjadi saat berlangsungnya acara adat Lampung, yaitu pesta pernikahan di Dusun 1, Kampung Mataram Ilir.

’’Saat menyambut kedatangan tamu besan, MSM sebagai warga yang ditokohkan membunyikan suara letusan menggunakan senpi laras panjang dan senpi jenis pistol. Saat senpi jenis pistol ditembakkan, tiba-tiba mengenai korban yang sedang duduk di gorong-gorong hingga jatuh tersungkur di depan,” terang Kapolres didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan Kasihumas AKP Sayidina Ali.

Kapolres menambahkan setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat oleh MSM bersama sopir pribadinya. Namun, korban dinyatakan kritis dan harus dirujuk ke rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan di Metro Tak Lolos Uji Kir

’’Saat dalam perjalanan, untuk memastikan keadaan korban, maka korban dibawa ke klinik terdekat di Rumbia. Namun, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” bebernya. 

Selanjutnya, korban sempat dibawa pulang ke rumah duka. Namun kemudian dibawa lagi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. 

Dari hasil autopsi sementara, sambung Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban, tepatnya di atas telinga kiri menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. “Hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 pucuk senjata jenis pistol dan sepucuk senjata laras panjang serta sejumlah amunisi dan selongsong peluru.

Di antaranya, senpi Zoraki MOD 914-T, sepucuk senpi laras panjang FNC Belgia, senpi HS dan senpi Revolver Cobra. (selengkapnya lihat grafis)

Tags :
Kategori :

Terkait