Awas Oli Bekas Beredar di Lampung!

Jumat 05 Jul 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Taufik Wijaya

Kepala Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Faria Arista menambahkan, bahan dasar pembuatan oli palsu itu adalah limbah oli bekas. 

Menurutnya, pelaku membeli limbah oli bekas dari sejumlah wilayah di Lampung. Oli bekas itu kemudian dibawa ke Tangerang untuk diolah. Limbah oli bekas dari berbagai merek itu kemudian dicampur dengan aneka macam bahan termasuk pewarna.

Setelah diolah, oli palsu itu kemudian dikemas dengan botol dan stiker yang mereka buat sendiri. “Botol dan stiker memang sangat mirip dengan yang asli. Konsumen yang tidak jeli bisa langsung tertipu," kata Faria. 

Selanjutnya, kata dia, oli palsu yang telah selesai dikemas dibawa ke Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug, Tangerang. Lalu dibawa menggunakan truk untuk diedarkan kembali di Lampung. 

Penyidik masih mendalami lokasi peredaran oli palsu tersebut di Provinsi Lampung. Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. "Bila terbukti, tersangka bisa dikenakan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar," tandasnya. (sas/c1/fik)

 

Kategori :