Polda Lampung Bongkar Sindikat asal Tangerang
BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung ternyata menjadi daerah potensial untuk peredaran oli palsu. Hal ini dibuktikan dengan terbongkarnya jaringan pengedar oli palsu asal Tangerang, Banten.
Dari kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan tersangka berinisial HG (59). Pria ini diduga sebagai pemilik rumah produksi oli palsu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arif Praptomo mengatakan kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan. Pada 25 Juni 2024, petugas menemukan truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9645 DA yang mencurigakan. Mobil itu terparkir di tepi Jalan Wayhalim, Bandarlampung, dengan muatan puluhan dus oli diduga palsu.
BACA JUGA:Mardiana Tak Hadir, Sidang Perdana Perceraian Musa Ahmad Ditunda
Muatan oli ini mencurigakan karena tidak memiliki dokumen pengiriman. Ditambah lagi, adanya aduan dari masyarakat mengenai peredaran oli palsu.
Temuan ini lantas dikembangkan. Ternyata dari hasil penyelidikan, oli palsu tersebut dibawa dari wilayah Tangerang ke Lampung.
Menurutnya, pemalsuan oli bermerek AHM dan Federal cukup profesional. Ini terlihat dari tampilan botol yang nyaris identik dengan yang asli. Baik dari botol maupun stiker yang dipasang pada kemasan.
Di hadapan petugas, HG mengaku baru sebulan terakhir memalsukan oli tersebut. ’’Tetapi, pengakuan ini masih kami dalami. Apalagi barang bukti yang kami sita di rumah produksi di Tangerang cukup banyak," kata Donny –sapaan akrabnya– saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (5/7).
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah Lampung
Dijelaskan, rumah produksi berada di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang. Dari tempat itu, pihaknya menemukan beragam peralatan untuk memalsukan oli.
Di antaranya, alat cetak nomor seri botol, alat emboss (huruf timbul) untuk kode produksi. Lalu, alat cetak stiker, segel dus, segel tutup botol, mesin cetak kode produksi dan puluhan karung berisi botol kosong yang belum dikemas.
“Barang bukti yang disita saat pengungkapan di Lampung sebanyak 7.200 botol. Rinciannya, 3.600 botol merek AHM MPX 1 ukuran 800 ml dan 3.600 merek Federal UltraTec,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit truk Colt Diesel warna pink Nopol Z 9645 DA dan dua unit mobil Daihatsu Granmax Blindvan warna putih dengan Nopol Z 84444 EA dan Nopol D 8070 TQ.
Dari pengembangan terungkap bahwa oli palsu tersebut hanya dibanderol dengan harga Rp25.000–Rp35.000 per botol. Padahal harga oli AHM MPX 1 yang original bisa mencapai Rp120 ribu.