Diburu Sampai Kemayoran, Satu Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

Jumat 05 Jul 2024 - 03:24 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Agung Budiarto

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap SL (44) dengan sangkaan mencuri sepeda motor Honda Beat BE 4956 UQ milik Adinda Armelia (20) pada Selasa (2/7/2024). Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang tersimpan di rumah pelaku. Tak hanya itu, dari pemeriksaan polisi juga mendapati kunci duplikat serta menyita pakaian yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibatnya, SL dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Diketahui, Sungguh nekat aksi pelajar SMA yang satu ini, bagaimana tidak, ia berani menyekap dan nyaris menggarap mahasiswi yang tak lain adalah tetangganya sendiri hanya karena cintanya di tolak oleh sang wanita idamannya.

Pelaku DI (18) juga sempat menganiaya korban PP (20) warga Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng) hingga mengalami luka.

Dimana, pelajar SMA itu mencoba melakukan tindak asusila dan hampir merudapaksa korban, namun PP berhasil berontak dan teriak meminta pertolongan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Minggu (7/1/24). (sag/c1/abd) 

 

Kategori :