Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Judi Online Togel

AMANKAN BANDAR JUDI: Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku judi online jenis toto gelap dalam operasi Tekab 308, mendukung cita-cita presiden untuk memberantas praktik ilegal.-FOTO DOK. POLRES LAMPUNG UTARA -

KOTABUMI – Mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik ilegal, Unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang pelaku judi online.

Pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam perjudian online jenis toto gelap (togel). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online ini,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 13 November 2024.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 foto pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 183 ribu, dan 1 unit ponsel Samsung.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lampura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Stef Boyoh.

BACA JUGA:Gotong Royong Baznas dan Pemkab Tulang Bawang Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun dalam bentuk lainnya, dan mendukung penegakan hukum di wilayah Lampung Utara.

“Polres Lampung Utara akan menindak tegas setiap pelaku perjudian online, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam jaringan perjudian toto gelap (togel) pada Senin (4/11) malam.

Penangkapan ketiganya dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang menjadi bukti tegas Polres Pringsewu dalam memberantas praktik perjudian di wilayah ini.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal ini.

Tersangka utama berinisial SS (38), warga Pringsewu Timur, diketahui berperan sebagai bandar. Dua lainnya, yakni ST (35) warga Pekon Waluyojati dan AO (39) warga Pringsewu Utara, bertindak sebagai pemasang.

BACA JUGA:Inflasi di Kabupaten Mesuji Masih Terkendali, Diskoprindag Pastikan Kondisi Aman

Tag
Share