Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Asal Bahuga Diringkus Polres Way Kanan
AMANKAN PEMUDA: Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda asal Bahuga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu dengan total 2,26 gram disita dalam penangkapan ini.-FOTO DOK POLRES WAY KANAN -
BLAMBANGAN UMPU – Seorang pemuda asal bahuga diringkus polres way kanan atas dugaan peredaran sabu.
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan SN alias Budi (41), warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran narkotika di daerah tersebut.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di belakang salah satu tempat ibadah di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Bahuga.
“Anggota kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SN alias Budi yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana narkotika, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Iptu Jhoni.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,26 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak rokok yang berisi enam plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 1,46 gram, serta satu plastik klip sedang dengan berat bruto 0,80 gram.
Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap “bong”, enam plastik klip bekas pakai, dua korek api gas, dan dua gulungan kertas timah rokok.
Iptu Jhoni menambahkan bahwa SN dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan, dan kami pastikan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini tidak akan dibiarkan,” tegas Iptu Jhoni. (sah/abd)