JAKARTA – Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang tersandung kasus asusila. Diketahui, Hasyim disanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Keputusan Afifudin menjadi Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan anggota KPU di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata pria yang akrab disapa Afif.
Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.
“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam,” jelas Afif.
Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tuturnya.
Sebanyak enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat pleno itu dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU, karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai sengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI.
“Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum,” kata Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
KPU memastikan, tak ada komunikasi dan cara kerja yang berbeda, meski saat ini organisasi dipimpin oleh Plt. August menyampaikan, Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan.
Sementara itu, Afifuddin mengucapkan innalillahi dan basmalah setelah ditetapkan menjadi Plt Ketua KPU RI.