Modus Cari Rongsokan, Curi Outdoor AC

Selasa 02 Jul 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandarlampung mengamankan lima pelaku pencurian outdoor AC di beberapa TKP yang ada di Kota Tapis Berseri. Yakni MA yang telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali; MS 3 kali; A 1 kali; S 3 kali; dan JS sebanyak 3 kali. 

Para pelaku merupakan satu sindikat. Mereka semua eksekutor dan bergantian sebagai pengawas. Sementara hasil dari curian dijual ke rongsokan. Adapun modus para pelaku dengan cara mengawasi dan melihat situasi senggang, kosong, hingga sepi. Pelaku melancarkan pencurian outdoor AC dengan cepat, kemudian dijual ke penadahnya.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024.

BACA JUGA:Perbaikan 16 Ruas Jalan Provinsi Belum Ada Kepastian

’’Mereka melakukan aksinya dengan modus dan motif yang sama. Sementara para pelaku dengan kegiatan sehari-harinya sebagai pengumpul rongsokan. Mereka memanfaatkan lingkungan dan situasi untuk mencuri outdoor AC yang ada di toko-toko,’’ kata Dennis.

Atas perbuatannya, kata Dennis, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*) 

 

Kategori :