MENGGALA- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengunjungi tambak Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), kemarin.
Ia ingin melihat langsung kondisi pertambakan Dipasena dan sekaligus menyalurkan bantuan 70 unit kincir air dan satu unit Excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Aspirasi, kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Bumi Dipasena. Ia didampingi Hanan A. Rozak, Anggota Komisi IV DPR RI dan Penjabat (Pj.) Bupati Tuba Qodratul Ikhwan.
Gubernur beserta rombongan disambut dan diterima oleh Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW) , Suratman dan Camat Rawajitu Timur, Amad di Sekretariat P3UW Lampung. "Kami hadir ke sini ingin melihat langsung kondisi Dipasena dan melihat tambak yang dikelola masyarakat" Kata Gubernur saat mengunjungi salah satu rumah petambak di Bumi Dipasena Makmur, Blok 11 Jalur 51 Nomor 08.
Tambak Dipasena kata Arinal masih sangat berpotensi sebagai penghasil udang. Ia pun mengatakan akan menyampaikan kondisi tersebut disampaikan kepada Presiden Jokowi. Arinal menambahkan terkait keterbatasan pendanaan masyarakat dalam upaya perbaikan saluran, akan menjadi upaya gubernur supaya kedepan ada keterpaduan antara Pemkab, Pemprov dan dan Pemerintah Pusat untuk melakukan secara bersama-sama pendalaman saluran irigasi tambak Dipasena.
Arinal menyebut dirinya telah meminta kepada Hanan A. Rozak untuk bisa membantu masyarakat Dipasena dalam memperbaiki infrastruktur, dengan memfasiltasi melalui Aspirasi, bantuan satu unit Excavator.
Sementara itu, Ketua P3UW Lampung Suratman menyampaikan pihaknya berharap dorongan dari Pemprov dalam rangka percepatan normalisasi saluran irigasi atau kanal-kanal pertambakan Dipasena yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. "Kami akan mendukung sepenuhnya program pemerintah dan siap bekerja sama, kami juga siap untuk menjaga situasi tetap kondusif" Lanjut dia. Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan secara simbolis bantuan satu unit excavator dan 70 unit kincir air dari KKP kepada Ketua Pokdakan penerima bantuan. (rls/nal/nca)