”Salah satu advokasi yang telah Kadin Indonesia lakukan adalah Insentif Super Tax Deduction untuk perusahaan yang membina UMKM. Kadin Indonesia mendorong perusahaan bisa mendapat insentif pajak dari program pembinaan UMKM karena program-program ini berdampak langsung bagi kapasitas usaha UMKM tersebut,” tutur Arsjad.
Komitmen Kadin Indonesia terhadap pengembangan UMKM ini disampaikan di tengah munculnya persepsi ketidakberpihakan Kadin Indonesia terhadap UMKM lokal. Hal ini mencuat setelah adanya disinformasi mengenai dukungan Kadin Indonesia terhadap kegiatan pameran China Homelife Indonesia baru-baru ini.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, tidak pernah menandatangani kerja sama untuk pameran tersebut. Pihaknya menemukan sejumlah disinformasi di media massa terkait hal itu.
”Penggunaan logo Kadin tanpa izin dalam materi promosi pameran di akun media sosial PT Meorient Exhibition International. Kedua, disinformasi terkait pernyataan PT Meorient Exhibition International yang menyebut Kadin sebagai salah satu pendukung penyelenggaraan pameran,” terang Yukki Nugrahawan Hanafi.
”Kadin Indonesia telah melakukan verifikasi dengan unit-unit terkait dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi situasi ini. Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga nama baik organisasi dan memastikan semua tindakan yang melibatkan nama Kadin Indonesia dilakukan secara sah dan sesuai prosedur,” tegas dia. (jpc)