PANARAGAN - Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial NMT (26) berhasil ditangkap Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) di lokasi persembunyiannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh Polres Tubaba. Setelah buron, NMT diringkus Satreskrim Polres Tubaba saat ia berada di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan.
"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelumnya, ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasatreskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira.
Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dimana pelaku mengajak korban berhari-hari menginap di kamar hotel di sekitar stasiun Gambir, Jakarta dengan alasan menunggu panggilan pekerjaan.
Kejadian bermula ketika RM (17) pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan akun Kang Putra Xlite. Saat itu tersangka mengajak korban ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.
Lebih lanjut kata Iptu Tosira tersangka mengajak korban pergi ke Jakarta Pusat, selama korban di Jakarta, korban diajak menginap di kamar hotel berdua dengan pelaku.
Kemudian korban menghubungi keluarganya yang tinggal di daerah Tangerang bernama Nurdin untuk meminta tolong supaya dijemput.
Kemudian Nurdin berupaya mencari korban hingga akhirnya korban ditemukan, setelah ditemukan, Nurdin menghubungi saudaranya bernama Rifai untuk dijemput dan dibawa pulang ke Lampung.
Selama korban pulang ke rumah, korban selalu dihubungi oleh pelaku dan dimintai sejumlah uang dan pulsa dengan disertai ancaman bahwa pelaku akan menyebarkan foto-foto berikut video korban yang ada pada pelaku.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan NMT sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.(*)