“Setelah pengumuman dan pengukuhan 474 Pantarlih, jajaran Bawaslu, Panwascam, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mulai mengatur strategi pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih,” katanya.
Ia menambahkan bahwa karena dalam satu pekon bisa ada lebih dari satu Pantarlih bahkan sampai 13, sedangkan dalam satu desa (Pekon)/kelurahan hanya ada satu PKD, maka perlu dilakukan pemetaan titik-titik rawan dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Diperlukan inventarisasi masalah yang ada dan menentukan strategi pencegahan sehingga pengawasan bisa lebih efektif,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya penggunaan Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih dan wajib menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A pengawasan.
Setelah rakor ini, diharapkan wawasan Panwascam mengenai pemetaan pengawasan di lapangan akan bertambah.
“Dengan begitu, pengawasan akan lebih objektif dan efisien, sehingga dapat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kerja pengawasan. Apalagi, kegiatan pengawasan ini juga dipublikasikan di media sosial masing-masing Panwascam maupun PKD,” tutupnya. (muk/yan/rlmg/c1/abd)