MESUJI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini sedang menjadwalkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa sudah diresmikan, maka secara otomatis saat ini masa jabatan kepala desa yang awalnya hanya enam tahun akan menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mesuji Anwar Pamuji mengatakan pihaknya akan segera memperpanjang masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat untuk dua tahun kedepan.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Study Tiru Aplikasi Senja dan E-Sakip Mesuji
"Kita masih susun surat keputusan (SK)-nya bila untuk waktu pengukuhan dan perpanjangan masih kita Jadwalkan dalam waktu dekat ini,” Katanya saat dikonfirmasi pada Selasa 25 Juni 2024.
Dimana dijelaskan Anwar, dari 105 desa di Mesuji nantinya hanya 104 kepala desa saja yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatannya sebab satu orang kepala desa masih tersandung masalah hukum.
Selain itu, masa jabatan 539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diperpanjang, sama halnya dengan kades. Ia berharap kades yang masa jabatannya diperpanjang bekerja dengan baik.
“Diharapkan kades yang masa jabatannya diperpanjang bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik dan benar. Terutama memberi pelayanan prima pada masyarakat,” pesannya.(muk/nca)