Perludem Soroti Mundurnya Caleg Terpilih, Desak KPU Perketat Aturan

Minggu 23 Jun 2024 - 11:41 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyoroti perlunya aturan yang lebih ketat bagi caleg terpilih yang ingin mundur sebelum dilantik.

Fadli Ramadhanil dari Perludem mengkritisi fenomena mundurnya beberapa caleg terpilih sebelum masa pelantikan pada Pemilu 2024, dan menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur aturan yang lebih tegas terhadap hal tersebut.

Menurut Fadli Ramadhanil dari Perludem, mundurnya caleg terpilih sebelum masa pelantikan mengancam prinsip kedaulatan rakyat dalam proses pemilu. Ia mendesak KPU untuk memperketat aturan terkait mundurnya caleg tanpa alasan yang jelas.

"Kita perlu aturan yang mengatur secara ketat agar tidak ada lagi kebebasan untuk mundur sembarangan. Mundurnya caleg tanpa alasan yang kuat seharusnya tidak dibiarkan, karena bisa memicu praktik transaksional yang merugikan proses demokrasi," ujar Fadli kepada wartawan pada Minggu (23/6).

Fadli juga menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2007 yang memungkinkan caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih untuk mengundurkan diri dan digantikan oleh caleg dari partai yang sama di dapil yang sama. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan transaksional.

Di sisi lain, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti juga mengamini perlunya sanksi yang tegas bagi caleg yang memutuskan mundur sebelum penetapan resmi oleh KPU.

"Sanksi harus diberlakukan agar tidak ada kebebasan yang berlebihan dalam proses pemilu. Caleg yang mundur sebelum waktunya seharusnya tidak diperbolehkan untuk terlibat lagi dalam proses pemilu, setidaknya untuk satu kali periode pemilihan," tegas Ray.

Ray menekankan bahwa aturan serupa yang berlaku untuk calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah seharusnya juga diterapkan bagi caleg terpilih.

"Aturan yang ketat seperti ini sudah diterapkan dalam pemilihan presiden dan kepala daerah. Calon yang sudah ditetapkan tidak diperkenankan mundur kembali. KPU perlu membuat ketentuan yang serupa untuk caleg agar proses demokrasi tetap terjaga," tambahnya.

Sebelumnya, keputusan Ratu Ngadu Bonu Wulla dari Partai NasDem untuk mundur setelah meraih suara tertinggi di dapil NTT II pada Pemilu 2024, serta mundurnya Mirati Dewaningsih dari dapil Maluku, menyoroti kompleksitas regulasi terkait caleg terpilih yang memutuskan mundur sebelum dilantik. (jpc/abd)

 

 

Kategori :