’’Sekali lagi kami tegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi, tentang kewajiban vaksin (meningitis) bagi jemaah umrah,’’ tuturnya. Untuk itu Firman menyampaikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) supaya bersiap untuk melayani jemaah umrah musim 1446 hijriyah. Pelayanan harus dilakukan secara maksimal, berkualitas, kemudian harga yang kompetitif.
Firman mengingatkan regulasi di Indonesia menegaskan setiap orang dilarang tanpa hak untuk menjadi PPIU dengan mengumpulkan atau memberangkatkan jamaah umrah. Artinya perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin resmi dari Kemenag. Tujuannya untuk jaminan kenyamanan, keselamatan, dana aspek pemenuhan syariat ibadahnya. (jpc)