Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sparepart Motor

Senin 10 Jun 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

Dua di Antaranya Karyawan Perusahaan

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandarlampung, meringkus komplotan pencuri sparepart sepeda motor di sebuah gudang milik salah satu distributor di Kota Tapis Berseri, Jumat (7/6). Ketiga tersangka adalah JM (34), warga Dusun Tanjungsenang, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan; ES (46), warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung; dan KM (64), warga Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan kawanan ini sudah melakukan aksinya sejak Januari–Maret 2024 di tempat yang berbeda. ’’Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi pada dini hari. Namun pada pagi hari berfungsi normal," katanya.

Dari tiga tersangka yang ditangkap, kata Rohmawan, dua di antaranya merupakan karyawan di perusahaan tersebut. "JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut," ujarnya.

Saat menjalankan aksinya, kata Rohmawan, kawanan ini menutup dua kamera CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam. ’’Selanjutnya JM dan ES masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas. Lalu, membuka pintu gudang dari arah dalam. Kemudian mereka pindahkan barang curian ke dalam mobil boks. Sedangkan KM bertugas memantau situasi di seputaran gudang. Barang-barang curian itu dimasukkan ke dalam mobil boks pegangan atau inventaris JM selaku sopir di perusahaan tersebut," ungkapnya.

Setelah berhasil memindahkan barang curian ke dalam mobil, kata Rohmawan, barulah pada pagi harinya kawanan itu membawa barang tersebut ke rumah ES dan dijual kepada FJ (DPO). "Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.

Barang-barang yang diambil para tersangka dari gudang, kata Rohmawan, di antaranya sparepart sepeda motor, oli motor, dan aki.

"Total kerugian mencapai Rp834 juta," jelasnya.

Selain menangkap tiga tersangka, kata Rohmawan, pihaknya juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stok barang, 1 buah botol oli merek Yamalube, 1 buah aki, dan 1 dus aki merek Yamaha. ’’Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

 

Kategori :