"Karena trauma korban dengan aksi pengeroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggibesar," kata Kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, memburu para pelaku, malam itu 21 orang digelandang ke Polsek Terbanggibesar untuk dimintai keterangan.
"Tiga orang diantaranya kemudian ditetapkan jadi tersangka, untuk sementara yang lainya sebagai saksi, " tegas Kompol Yusvin.
Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku TP dikenakan pasal 351 KUHP, sedangkan untuk SC terapkan pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951 . Sedangkan tersangka AS, juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951.(rls/nca)
Tags : #satpam
#pengeroyokan
#lamteng
#lampung tengah
#kompol yusvin angunan
#kapolsek terbanggibesar
#aniaya
Kategori :
Terkait
Senin 28 Apr 2025 - 17:32 WIB
Lansia di Lamteng Tewas Diduga Gantung Diri
Selasa 15 Apr 2025 - 19:52 WIB
Baru Bebas Akhir 2024, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi karena Kasus Pengeroyokan dan Sabu
Sabtu 11 Jan 2025 - 19:27 WIB
Masya Allah, Satpam SMPN 3 Kota Bogor Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Posisi Sujud Saat Salat Zuhur
Rabu 08 Jan 2025 - 22:52 WIB
Wakapolres Pringsewu Apresiasi Peran Satpam dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Minggu 05 Jan 2025 - 16:26 WIB
Tiga Pelaku Curanmor hingga Penadah Diringkus Polsek Terbanggibesar
Terpopuler
Rabu 18 Jun 2025 - 19:23 WIB
Iklan Baris 19 Juni 2025
Selasa 17 Jun 2025 - 21:06 WIB
Itera Klarifikasi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Selasa 17 Jun 2025 - 21:07 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim Bertambah
Selasa 17 Jun 2025 - 21:10 WIB
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT Ke-343 Kota Bandar Lampung
Selasa 17 Jun 2025 - 21:05 WIB
Satu dari Dua Begal Motor yang Seret Bocah di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Selasa 17 Jun 2025 - 21:28 WIB
1.570 Jamaah Haji Lampung Telah Kembali ke Tanah Air
Terkini
Rabu 18 Jun 2025 - 21:05 WIB
SPMB Jalur Domisili, Utamakan Nilai
Rabu 18 Jun 2025 - 21:03 WIB
Diksar Mahapel Unila Langgar Regulasi!
Rabu 18 Jun 2025 - 20:58 WIB
Industri Diingatkan Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran
Rabu 18 Jun 2025 - 20:58 WIB
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu
Rabu 18 Jun 2025 - 20:56 WIB
Indonesia-Singapura Bakal Investasi USD10 M di Sektor Energi Hijau
Rabu 18 Jun 2025 - 20:53 WIB
Telkomsel Perkuat Literasi Digital dan Pemanfaatan AI
Rabu 18 Jun 2025 - 20:52 WIB
PLN Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Tembus Rp545,4 T
Rabu 18 Jun 2025 - 20:50 WIB
Berkembang Lebih Maju, Pegadaian Buka Bank Emas
Rabu 18 Jun 2025 - 20:46 WIB
Pansus Warning Pemprov soal Temuan BPK
Rabu 18 Jun 2025 - 20:46 WIB