"Karena trauma korban dengan aksi pengeroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggibesar," kata Kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, memburu para pelaku, malam itu 21 orang digelandang ke Polsek Terbanggibesar untuk dimintai keterangan.
"Tiga orang diantaranya kemudian ditetapkan jadi tersangka, untuk sementara yang lainya sebagai saksi, " tegas Kompol Yusvin.
Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku TP dikenakan pasal 351 KUHP, sedangkan untuk SC terapkan pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951 . Sedangkan tersangka AS, juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951.(rls/nca)