Jadi Pengedar SS, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

Sabtu 08 Jun 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - WA (43), warga Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tak jera masuk penjara. Residivis kasus narkoba yang berprofesi sebagai driver ojek online ini kembali masuk bui karena lagi-lagi jadi pengedar sabu-sabu (SS).

  Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, tersangka WA merupakan residivis kasus narkoba. ''Tersangka baru menyelesaikan masa hukuman pada 2021. Namun kembali berulah menjadi pengedar narkoba,'' katanya.   Tersangka WA, kata Gigih, ditangkap di rumahnya, Minggu (2/6) malam. ''Kita temukan barang bukti 1 plastik klip SS ukuran sedang, 8 plastik klip berisi SS ukuran kecil, dan 1 bundel plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna cokelat. Total SS seberat 8,2 gram. Barang bukti ini ditemukan di fentilasi pintu belakang rumah tersangka," ujarnya.   Kesehariannya, kata Gigih, tersangka WA bekerja sebagai driver ojek online. ''Keluar dari penjara pada 2021, tersangka jadi ojek online," ungkapnya.   Hasil pemeriksaan, kata Gigih, tersangka WA membeli paket SS dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp3 juta. ''Pengakuannya, kalau barang haram tersebut habis terjual bisa meraup keuntungan Rp1 juta," katanya.   Akibat perbuatannya, kata Gigih, tersangka WA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. (*)
Tags : #satresnarkoba #sabu-sabu #residivis #polresta bandarlampung #pengedar narkoba #narkoba #driver ojek online
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 20 Nov 2024 - 20:56 WIB

KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru

Rabu 20 Nov 2024 - 18:59 WIB

Iklan Baris 21 November 2024

Rabu 20 Nov 2024 - 21:11 WIB

Tim Paslon 02 Geruduk KPU Metro

Terkini

Kamis 21 Nov 2024 - 18:24 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah

Kamis 21 Nov 2024 - 16:51 WIB

Iklan Baris 22 November 2024