BPJPH Perpanjang Program Sehati Khusus UMK

Jumat 07 Jun 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Seperti, masih banyaknya pelaku UMK yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan syarat mengajukan sertifikasi halal harus memiliki NIB.

"Pelaku UMK-nya ini kayak pedagang gerobak, pedagang di rest area, warung-warung, dan lainnya mereka nggak punya NIB," terangnya.

"Kalau ngurus NIB mereka khawatir harus buat NPWP, bayar pajak, dan lainnya. Makanya kita terus menerus melakukan edukasi memberitahu kepada mereka," sambungnya.

Menurut Muhammad Aqil Irham ada juga sektor usaha non formal yang tidak bisa dipaksakan untuk menjadi formal.

Lebih lanjut, disampaikan Muhammad Aqil Irham, Kemenag melalui pendamping proses produksi halal (P3H) memberi bantuan untuk pengajuan NIB.

"Pendamping sudah membantu dan memberitahu. Bahkan difasilitasi cara daftar online ke OSS sehingga bisa daftar NIB. Kita bukan imbau lagi tapi udah bantu. Sebenarnya itu bukan tugas pendamping P3H," tuturnya.

"Tugas utamanya adalah mendampingi P3H ini mereka (pelaku usaha, red) bisa bersertifikat halal. Karena tidak punya NIB jadi dibantu juga," tandasnya. (pip/c1/fik)

 

Kategori :