Disnaker Belum Terima Aduan soal Kenaikan UMK 2025
ILUSTRASI UMK -FOTO IST -
MESUJI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji belum menerima aduan dari karyawan yang tidak dibayarkan gaji sesuai upah minimun kabupaten (UMK).
Pasalnya pada tahun ini, UMK di Mesuji naik menjadi Rp3.092.026.
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari karyawan perusahaan yang gajinya dibayar tidak sesuai UMK.
"Laporan (aduan UMK), sampai saat ini Alhamdulillah belum ada mudah - mudahan tidak ada," ujar Kiki sapaan akrabnya, pada Kamis 30 Januari 2025.
Selain itu dia menerangkan Pasca ditetapkannya UMK Mesuji oleh Gubernur Lampung.
Pihaknya sudah mensosialisasikan berkaitan dengan UMK Mesuji tahun 2025. Sosialisasi yang dilakukan Disnaketrans dengan memberitahu kepada perusahaan di Mesuji terkait nilai UMK tahun 2025.
Dirinya juga menerangkan, jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat untuk jumlah perusahaan skala besar dan menengah ada 43 perusahaan, terdiri atas 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan UMK Mesuji tahun 2025. UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani PJ Gubernur Lampung Samsudin 17 Desember 2024.
Dalam keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2025 sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan. Jika dibandingkan tahun 2024 UMK Mesuji alami kenaikan 6.5 persen atau Rp 188.715.16. (muk/c1/nca)