BANDARLAMPUNG - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengurusan sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).
Pengurusan sertifikasi halal gratis yang semula berakhir pada 18 Oktober 2024 diperpanjang hingga Oktober 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham mengatakan keputusan perpanjangan sertifikasi halal untuk UMK sesuai hasil rapat kabinet Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Diduga Ada Aliran Rp800 Juta dari Kementan ke NasDem
’’Telah rapat kabinet, di dalam rapat tersebut diputuskan menunda penerapan kewajiban halal. Khusus yang harus dicatat untuk pelaku usaha mikro dan kecil," ujar Muhammad Aqil Irham di Asrama Haji Rajabasa.
Menurutnya, tindak lanjut dari hasil rapat kabinet dilakukan koordinasi dan pembahasan dengan Kemenko Perekonomian dan tim untuk menyiapkan revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
’’Di mana penundaan khusus UMK akan dimasukan didalam revisi PP tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Ada Upaya Adu Domba terhadap Kejaksaan
Perpanjang pengurusan sertifikasi halal gratis untuk UMK ini, disampaikan Muhammad Aqil Irham, bersamaan dengan berakhirnya penahapan kedua untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan yang memang sudah berlaku dan berjalan sejak 17 Oktober 2021 sampai Oktober 2026.
"Pelaku UMK yang dimaksud seperti pedagang kaki lima, gerobak, asongan, dan lainnya yang perlu difasilitasi penganggarannya oleh BPJPH," ungkapnya.
Muhammad Aqil Irham menambahkan, pengurusan sertifikasi halal gratis untuk UMK ini terbatas di BPJPH Kemenag. Dalam dua tahun terakhir ini, setiap tahunnya hanya dianggarkan untuk 1 juta pelaku usaha. Sedangkan pendaftar lebih dari 1,3 juta pelaku usaha.
"Dan ini (tahun ini, red) juga sudah habis sisa 200 ribu masih diblokir anggarannya. Mudah-mudahan bisa dibuka di bulan Agustus supaya bisa diserap oleh pelaku usaha," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan sertifikasi halal pelaku UMK ini, sambungnya, penganggaran di tingkat pusat atau kementerian dan pemerintah daerah melalui APBD akan diintensifkan selama dua tahun ini.
"Akan kita intensifkan selama dua tahun ini. Sehingga seluruh pelaku UMK bisa tersertifikasi semua," ucapnya.
Disinggung alasan lain selain anggaran perpanjangan sertifikasi halal UMK, Muhammad Aqil Irham menyebut ada beberapa kendala.