KPU dan Bawaslu Bandar Lampung Terima Anggaran Pilkada Tahap II

Rabu 05 Jun 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung telah menerima dana hibah tahap II dari Pemerintah Kota Bandarlampung untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024.

’’Dana hibah Pilkada 2024 untuk tahap II mulai dicairkan pada Juni 2024 sebesar 60 persen,” ujar Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi di Bandarlampung, Selasa (4/6).

Ia menyatakan bahwa pencairan dana hibah tersebut sesuai dengan regulasi, di mana lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024, Pemkot Bandarlampung sudah harus mencairkan dana tersebut.

“Dengan pencairan ini, KPU Kota Bandarlampung telah menerima 100 persen anggaran Pilkada 2024 dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Pencairan dana pilkada ini mengikuti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh KPU bersama Pemerintah Kota Bandarlampung pada Jumat (10/11/2023) di Novotel Lampung, dengan jumlah sebesar Rp37 miliar.

“Dana hibah tahap II ini akan digunakan untuk pembayaran honorarium bagi badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Sekretariat PPK dan PPS,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa KPU Bandarlampung sedang menyiapkan rekening giro untuk PPK dan PPS guna menyalurkan pembayaran honorarium tersebut.

“Setelah pelantikan PPK dan PPS pada Mei, di Juni ini kami harus menyiapkan honorarium untuk mereka. Sementara itu, honorarium bagi badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dianggarkan oleh KPU Provinsi Lampung melalui skema pendanaan cost sharing,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Ini dilakukan dalam Rakor Gabungan Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Jumat (10/11) malam.

Untuk KPU Provinsi, disepakati anggran pilkada sebesar Rp295, 956 Miliar. Kemudian untuk Bawaslu Provinsi, diteken sebesar Rp 68,064 miliar.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyaksikan penandatanganan NPHD Pilkada 2024 antara Bupati/Walikota bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota. (besaran NPHD di Grafis).

Arinal mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Ia meminta dengan anggaran yang telah tersedia, penyelenggara pemilu dapat menggunakan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan serta bersama didalam mensukseskan Pilkada 2024.

“Dan tentunya kualitas pelaksanaannya dapat lebih meningkat dan membawa dampak terhadap peningkatan partisipasi politik serta terwujud Pilkada yang aman dan damai,” ujar Arinal.

Kategori :