Jadi Pengendali Jaringan Sabu Internasional, Caleg DPRK Aceh Tamian Dibekuk Bareskrim Polri
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Harapan Sofyan untuk duduk di kursi legislatif pupus. Calon terpilih DPRK Aceh Tamiang lebih dulu diamankan Bareskrim Polri.
Sofyan yang ternyata juga telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung disinyalir sebagai seorang bandar narkoba jaringan internasional.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, Sofyan diamankan oleh Bareskrim Polri, pada Sabtu 25 Mei 2024.
"Jadi tersangka ini menjadi DPO karena diduga terlibat penyelundupan narkoba seberat 70 kilogram yang diungkap pada Maret lalu di Seaport Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.
Dijelaskan Erlin Tangjaya, tersangka Sofyan berperan sebagai pengendali barang haram jenis sabu dengan berat 70 kilogram. "Tersangka juga disebut berhubungan langsung dengan pemilik narkoba di Malaysia," terangnya.
Erlin Tangjaya menambahkan, Sofyan ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang penyelundup narkoba seberat 70 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.
Diketahui, sebelumnya Polda Lampung dibantu TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman narkoba seberat 70 kilogram. Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yakni IA, RY, dan SR.
Ketiga pelaku tersebut membawa sabu menggunakan mobil Toyota Kijang Innova dari Aceh. Narkoba itu disembunyikan di bagian pintu mobil dan disamarkan dengan bungkus teh. (*)