BANDARLAMPUNG- Polsek Sukarame, meringkus MR (20) pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, BandarLampung karena aksinya viral di media sosial yang nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24).
Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini ditangkap anggota Polsek Sukarame, saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton, Bandarlampung, pada Kamis 23 Mei 2024 malam.
Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut, tersangka MR terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukarame Ditangkap
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di depan awak media.
Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa 14 Mei 2024, pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.
BACA JUGA:Termasuk Lampung, Kejagung RI Rotasi 78 Pejabat Eselon II dan 328 Eselon III
"Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi" kata Warsito. Pasangan bukan suami istri ini ternyata kumpul kebo dan tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir dua tahun.
"Kalau yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi" ungkap Warsito.
Warsito menambahkan bahwa pelaku MR (20) kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar. Selain pelaku MR (20), Polisi juga menyita satu bilah pisau dan pakaian pelaku.
BACA JUGA:Curi Gula Curah, Bajing Loncat Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral diamankan anggota Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung. Ia adalah MR (19), warga Jalan Sam Ratulangi, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan MR diamankan anggota Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung.
’’MR diamankan pada Kamis (23/5) malam,” katanya.