Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukarame Ditangkap

Jumat 24 May 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral diamankan anggota Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung. Dia adalah MR (19), warga Jalan Sam Ratulangi, Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan MR diamankan anggota Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung. ’’MR diamankan pada Kamis (23/5) malam,” katanya.

Umi menyatakan, MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial pada akhir April 2024. “Video itu diunggah oleh korban berinisial MFA (24), warga Desa Fajarbaru, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA:FIM PII Wilayah Lampung Agar Jadi Penggerak Pembangunan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Umi, peristiwa penganiayaan dan pengancaman terjadi dua kali pada 30 April 2024 sekitar pukul 08.50 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Kecamatan Sukarame. ’’Penganiayaan dan pengancaman berlatar belakang perselisihan antara korban dengan pelaku. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam. Oleh korban, peristiwa itu direkam dan diunggah ke media sosial,” ungkapnya.

Diduga karena video itu viral, kata Umi, pelaku mendatangi lagi kontrakan korban pada Selasa (14/5) sekitar pukul 01.00 WIB. ’’Antara pelaku dan korban terjadi lagi perselisihan. Pelaku menampar dan mencekik korban. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke Polsekta Sukarame dengan LP/B/193/V/2024/SPKT/POLSEK SKM/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung, Tgl. 21 Mei 2024. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsekta Sukarame untuk proses lebih lanjut,” kata Umi. (rls/c1/ful)

Kategori :