Pasar Raya Disebut Sudah Kantongi Izin

Kamis 09 Nov 2023 - 21:26 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyebut jika pembangunan Pasar Raya Lebak Budi milik swasta telah mengantongi izin.

Lokasi pasar itu ada di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Ya, hal itu terlihat dari pantauan  Radar Lampung, Kamis (9/11) , di mana terlihat rangka bagunan yang berukuran cukup besar sudah berdiri. Terpantau juga beberapa pekerja sedang bekerja di bawah tiang-tiang kerangka dari tempat yang digadang-gadang menjadi pasar swasta tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung   Muhtadi A Temenggung menjelaskan di wilayah tersebut ada pembangunan pasar yang dimiliki oleh pihak swasta. Dia bilang pembangunannya kini telah mengantongi ijin resmi atau persetujuan bagunan gedung (PBG). 

"Kemudian semua persyaratan telah dipenuhi dan membayar retribusi. Selanjutnya tinggal mengurus surat izin berusaha ketika akan beroperasi," katanya, kemarin.

Menurut Muhtadi, terkait HGU pihaknya mencatat jika usaha tersebut masuk kedalam kategori orang pribadi.

"Hak guna usaha (HGU) masuk jenis usaha pribadi atau milik pribadi. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh dinas permukiman kota bandar lampung," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdag Bandar Lampung Wilson Faisol menyebut jika pihaknya belum melakukan pengawasan apapun terhadap rencana pasar swasta tersebut. Ini karena bangunan tersebut masih berupa rangka dan belum jadi seutuhnya.

’’ Belum ada pengawasan, itu masih proses pembangunan belum, jadi nunggu sudah terbangun dulu" singkatnya. (mel/ c1/ abd)   

 

Kategori :