BANDARLAMPUNG - Kabupaten/kota diwajibkan menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) selaras dengan RTRW Provinsi Lampung. Menurut Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, ini sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023–2024 yang telah disahkan.
’’Dengan telah disahkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, maka kabupaten/kota diwajibkan menyusun RTRW dan RDTR yang selaras dengan RTRW Provinsi Lampung,” terang Fahrizal pada sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2023 di Grand Mercure, Senin (20/5).
Perda RTRW Provinsi Lampung ini juga, katanya, dalam rangka mempersiapkan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) 2045 dan rencana materi pembangunan jangka menengah (RPJM) 2025-2030. Provinsi Lampung sendiri menurutnya tengah menyusun RPJPD 2025-2045 dengan salah satu agenda utama peningkatan infrastruktur sebagai persiapan daerah untuk menyambut peluang bonus demografi dan Indonesia emas 2045.
BACA JUGA:Kejati Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPAM di PDAM
"Mari kita sama-sama pastikan nanti di 2025 dan seterusnya, itu perencanaan kita sudah bersinergi. Artinya, RPJP Provinsi Lampung itu menjadi rujukan rencana jangka panjang kabupaten dan kota. Begitu juga rencana pembangunan jangka menengah nasional, Provinsi Lampung dan kabupaten/kota itu semua bersinergi dengan baik," sambungnya.
Fahrizal juga menjelaskan bahwa peraturan-peraturan yang telah dirancang memiliki maksud bagaimana membenahi tata ruang agar dapat memenuhi kebutuhan untuk hidup dan berkembang. Imbuhnya, penataan ruang merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan daerah karena penataan ruang yang baik akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Tuai Polemik, KPU Bandarlampung Akan Ganti Maskot Pilkada Serentak
"Kalau kita liat visi dari Indonesia yaitu merdeka, adil, makmur, dan sejahtera, jadi bagaimana ruang yang ada ini bisa memenuhi visi tersebut," ucapnya.
Dia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk tata ruang demi keberlanjutan pembangunan di Provinsi Lampung. ’’Kita sama-sama memikirkan bagaimana leading space untuk generasi-generasi yang akan datang itu bisa kita amankan. Kita bisa protect sehingga apa yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan bisa tercapai sesuai harapan kita semua," tuturnya. (pip/c1/rim)