Sekdaprov Ingatkan Daerah Yang Belum Lakukan Percepatan Raperda RTRW
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.---Sumber foto : Diskominfotik.---
BANDARLAMPUNG - Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus dan Lampung Utara, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, pada Rabu 16 Oktober 2024.F
Fahrizal Darminto mengatakan bahwa forum ini adalah langkah strategis dalam proses revisi percepatan hingga akhirnya menjadi Perda yang sah.
Menurutnya, RTRW memiliki dampak besar terhadap pembangunan berkelanjutan, sehingga percepatannya sangat diperlukan.
Fahrizal Darminto mengingatkan kepada kabupaten-kabupaten yang belum melakukan percepatan agar segera melaksanakannya.
BACA JUGA:Target KAI 2024 Capai 987.000 Penumpang
Ia juga mengimbau daerah yang sedang dalam proses agar penyelesaian dapat dilakukan secepatnya.
“Kita tidak bisa menahannya, tata ruang memerlukan pembahasan detail dengan melibatkan berbagai pihak,” lanjutnya.
Fahrizal Darminto berpendapat bahwa tata ruang merupakan salah satu instrumen penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat.
“Pemerintah memiliki peran besar dalam pengaturan ini. Namun, prosesnya harus tetap melibatkan masyarakat, untuk memastikan kepentingan publik diakomodasi dan menghindari potensi konflik di kemudian hari,” tambahnya.
BACA JUGA:Ada Rencana Ubah Kebijakan DBH Hasil Hilirisasi ke Daerah
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa forum ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kesepakatan yang optimal dari semua pihak yang terlibat.
“Kita tidak ingin ada ego sektoral. Semua pihak harus bekerja sama agar tata ruang yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan bersama,” kata Fahrizal.
Fahrizal Darminto juga menyampaikan bahwa Provinsi Lampung sendiri telah menetapkan Perda Tata Ruang Provinsi yang dapat menjadi acuan utama bagi kabupaten/kota.
“Perda provinsi ini adalah payung besar. Kabupaten/kota dapat merujuk pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di tingkat provinsi untuk menyelaraskan RTRW masing-masing,” paparnya.