Karena itu, masih kata Zairi, dengan masih adanya peluang untuk calon anggota PPS Pilkada tersebut, diharapkan agar masyarakat yang hendak mendaftarkan diri untuk segera menyampaikan surat pendaftarannya maupun kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU Pesbar. Pengiriman dokumen persyaratan itu bisa secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id, maupun pengiriman dokumen persyaratan secara langsung.
“Peserta yang hendak mendaftar langsung maupun ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. (muk/c1/abd)
Kategori :