Evaluasi Pemilu, Mendagri Tito Karnavian Sepakat Sistem Perlu Dikaji Ulang

Rabu 15 May 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Tito mengatakan dari jumlah tersebut, 240 diantaranya dinyatakan terbukti melanggar netralitas dan telah dikenakan sanksi.

Sementara itu, 180 ASN lainnya masih ditindaklanjuti.

“Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi,” ujar dia.

Eks Kapolri itu mengatakan jenis sanksi berupa pencopotan atau penggantian dijatuhkan pada 5 pejabat dengan kesalahan cukup fatal.

“Ada lima kita lakukan penggantian. Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian,” imbuh Mendagri.

Adapun jenis pelanggarannya yaitu pertama, membuat posting, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu.

“ASN yang tercatat melakukan pelanggaran kategori ini sebesar 15,8 persen,” ungkapnya.

Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, dan pengenalan bakal calon dari partai politik.

“Ketiga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon 11,3 persen,” ucap Tito. (ant/c1/abd)

 

Kategori :