“TPS tidak boleh menggabungkan kelurahan atau desa, harus memudahkan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda, dan harus memperhatikan aspek geografis,” imbuhnya.
Jumlah pemilih per TPS ini juga bertujuan untuk memudahkan penyelenggara dalam menentukan jumlah TPS pada Pilkada serentak nanti.
“Angka 600 ini memudahkan desain jumlah TPS. Berdasarkan Pemilu 2024, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Jadi, dua TPS yang masing-masing berkapasitas 300 pemilih bisa digabung menjadi satu TPS dengan 600 pemilih,” tutup Hasyim. (*)
Kategori :