Terkait Kasus DAK, Mantan Kadisdik Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Rabu 15 May 2024 - 08:20 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Taufik Wijaya

"Iya, terpidana melalui keluarga melaksanakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.860.239.750 yang disetorkan ke Kas Negara," ungkap Devi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulang Bawang, Ali Habib. (*)

Kategori :