Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang

UMUMKAN TERSANGKA: Kajari Tanggamus menyampaikan penetapan M sebagai tersangka pengadaan Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang. -Foto Edi Herliansyah/Radar Lampung-

KOTAAGUNG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batin Mangunang Kotaagung tahun anggaran 2022-2023 berinisial M.

Penetapan M sebagai tersangka disampaikan Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasipidsus Fathurrohman, Kasiintel Deni Alfianto Rabu (16/4).

Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajari Tanggamus Nomor : TAPI -01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Berdasarkan penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup dan telah membuat terang tindak pidana. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim penyidik sependapat untuk menetapkan M sebagai tersangka. 

"Tersangka ini selaku PPTK pengadaan alat kesehatan CT -Scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang," terang Kajari Adi Fakhruddin. 

Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Kotaagung, 

Kasus ini bermula ketika RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan CT- Scan dengan anggaran Rp13. 433.800.000. atau Rp13,4 miliar lebih. 

Selanjutnya dalam pengadaan,  terjadi pengadaan alat kesehatan yang berbeda dengan apa yang sudah direncanakan. 

Tanpa disertai dokumen pendukung perubahan perencanaan. Dimana realisasi pengadaan alkes CT-Scan tersebut adalah sebesar Rp 13.150.000.000. 

Modus operandi yang dilakukan tersangka M diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alkes CT-Scan tanpa adanya perencanaan. Dan hal tersebut dilakukan  tersangka M tanpa alasan yang jelas. Sehingga dari perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.175.436.958, 20. 

"Kerugian itu berasal dari selisih nilai kontrak sebelum PPN dengan harga kontrak yang wajar dihitung oleh Auditor dengan menggunakan metode real cost ( biaya senyatanya) tanpa PPN," ungkap Kajari.  

Tersangka atas perbuatannya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara 20.(*)

Tag
Share