MESUJI- Penjabat (Pj.) Bupati Mesuji, Sulpakar menyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan secara simbolis surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mesuji formasi tahun 2023, di Gedung Serba Guna, Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjungraya, Selasa 14 Mei 2024.
Dalam laporannya, Sulpakar mengatakan, penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Mesuji formasi tahun 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Mesuji Nomor KP.02.04/1184/V.03/KPTS/MSJ/2024 18 April 2024 tentang pengangkatan PPPK.
Rinciannya jumlah tenaga teknis sebanyak 6 orang, tenaga pendidik 297 orang, dan tenaga kesehatan 205 orang.
BACA JUGA:Dalam Sidang Kesimpulan, KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Karomani
“Saya atas nama Pemkab Mesuji mengucapkan selamat kepada para ASN yang telah menerima SK pengangkatan PPPK pada hari ini. Penyerahan Surat Keputusan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemkab Mesuji,” kata Sulpakar.
PPPK kata dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Lampura Periksa 28 Saksi Dalam Kasus Inspektorat, Termasuk Sekda dan Mantan Kepala BKPAD
“PPPK mempunyai perjanjian kerja yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya, sehingga saya berharap bapak/ibu selaku ASN bisa memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya terhadap Mesuji,” kata dia.
Selain itu, pegawai PPPK juga diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar dapat menghasilkan karya yang inovatif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.
“Kerja sama tim yang baik juga menjadi kunci dalam menjalankan tugas-tugas dengan efektif,” lanjut Sulpakar.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Serahkan SK 5.377 PPPK se-Lampung
PPPK kata dia harus mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi nyata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Terakhir saya berpesan agar dalam setiap melaksanakan tugas, wajib hukumnya untuk selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Ia pun mengajak para PPPPK senantiasa menjalin kebersamaan dan kerja sama, dan melaksanakan tugas dengan penuh disiplin, dedikasi, loyalitas, jujur, dan bertanggung jawab sehingga nantinya bernilai ibadah yang menuntun mencapai kesuksesan.(muk/nca)